Sunan an-Nasaiy
Sunan an-Nasaiy No. 5083
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحِيمِ الْبَرْقِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَسْوَدِ قَالَ حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيًّا يَقُولُ
نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقِرَاءَةِ وَأَنَا رَاكِعٌ وَعَنْ لُبْسِ الذَّهَبِ وَالْمُعَصْفَرِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Abdurrahim Al Barqi] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Aswad] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Nafi' bin Yazid] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibrahim] bahwa [bapaknya] menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar [Ali] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku dari membaca Al-Qur'an saat rukuk, memakai pakaian emas dan kain yang dicelup dengan warna kuning."